> >

Mengulas Motif Dalam Kasus Sambo - OPINI BUDIMAN

Berita daerah | 16 April 2023, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima hakim banding menolak permohonan ajuan banding Ferdy Sambo.

Banding Sambo ditolak yang bersangkutan tetap divonis mati.

Total sudah ada 8 hakim pengadilan yang memutuskan Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana atas Yosua Hutabarat. 

Meski dalam KUHP baru akan berlaku tahun 2026, hukuman mati bisa diubah hukumannya menjadi hukuman lain.

Hal itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah mengalami masa percobaan dan menjalani hukuman sepuluh tahun penjara dan berkelakuan baik.

Setelah putusan banding Sambo masih ada kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Namun tetap motif Sambo masih menjadi misteri. 

Video Editor:Lisa Nurjannah
Camera Person: Dhika Pratama

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU