Gaduh BNN Tasikmalaya Minta Bantuan THR ke PO Bus, KPK: Kalau Dilaksanakan Termasuk Gratifikasi
Jawa barat | 16 April 2023, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gaduh soal permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat kepada PO bus Budiman, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan tindakan tersebut termasuk meminta gratifikasi, Minggu (16/4/2023).
"Masuk minta gratifikasi," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).
Menurut Ghufron, surat berkop BNN Tasikmalaya yang meminta paket bantuan THR kepada perusahaan angkutan bus itu dapat dikategorikan sebagai permintaan gratifikasi. Pasalnya, surat itu ditujukan dari instansi negara kepada rekanan atau swasta, yakni PO bus.
"Itu kan termasuk gratifikasi kalau dilaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim membenarkan, surat yang beredar tersebut berasal dari pihaknya. Iwan kemudian mengaku permintaan THR telah dibatalkan dan ia minta maaf.
Baca Juga: Efek Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, Resmi Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Bareng 4 Pegawai
Iwan mengatakan, awalnya surat permintaan itu ditujukan untuk memberi tambahan hadiah di hari raya Idulfitri 1444 H bagi anggota BNN Kota Tasikmalaya.
"Tujuannya untuk memberikan tambahan saja buat anggota, itu dalam bentuk barang, sembako atau apa," kata Iwan, Rabu (12/4/2023) dikutip dari Antara.
Akan tetapi, sesudah surat itu tersebar di masyarakat, Iwan meminta maaf dan menilai hal tersebut sebagai kesalahan lembaga yang dipimpinnya. Ia juga menegaskan surat ke PO Budiman sudah ditarik kembali dan pihaknya tidak mengajukan permohonan THR ke pihak lain.
"Ini kesalahan saya untuk dimaklumi lah, karena saya tidak menyadari menjadi seperti ini. Sudah tidak di mana-mana, cuma satu," kata Iwan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV