Dendam Soal Warisan Pelaku Tega Habisi Nyawa
Jawa tengah dan diy | 13 April 2023, 19:31 WIBBOYOLALI,KOMPAS.TV - Video amatir yang beredar di media sosial, tampak kondisi korban pembunuhan yang ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah dengan kondisi tertelungkup, di dapur rumahnya, di Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis 6 April 2023 lalu.
Korban bernama Jumiyem (65) saat itu langsung dievakuasi dan di bawa ke RSUD Dokter Moewardi Solo untuk di autopsi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari sepekan, anggota Satreskrim Polres Boyolali yang diback up oleh Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku, NRY (46) yang juga merupakan keponakan korban, di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi saat rilis ungkap kasus pembunuhan di halaman kantor Satreskrim Polres Boyolali pada Rabu (12/04/2023) siang, menjelaskan dalam kasus pembunuhan tersebut pihaknya sudah menangkap dua pelaku, yakni pelaku utama yang mengeksekusi korban berinisial NRY yang tak lain adalah keponakan korban.
Kemudian pelaku kedua adalah MM yang merupakan istri siri dari pelaku utama. MM ditangkap karena menjual barang hasil tindak pidana yang dilakukan NRY.
Lebih lanjut, AKP Donna Briadi, menjelaskan pelaku menghabisi nyawa korban didasari karena dendam dan ingin menguasai harta korban. Selain itu, karena pelaku ketika meminjam uang kepada korban tidak diberikan, sehingga berniat menguasai harta korban, termasuk perhiasan emas yang dikenakan korban saat dieksekusi dalam pembunuhan tersebut.
Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dan menusuk bagian dada menggunakan sebuah linggis serta pisau dapur. Kemudian memukul kepala korban dengan tabung gas melon hingga akhirnya tewas dengan total 13 luka dibeberapa titik tubuh korban.
“Satreskim bersama Jatrantas Polda Jateng berhasil menangkap pelaku Nuryanto, selain itu kita juga mengamankan ala bukti diantaranya pakaian, sarung tangan, linggis dan pisau,” ungkap AKP Donna Briadi.
Pelaku berhasil menggasak perhiasan emas dengan total seberat 64 gram. Selain itu juga mengambil uang milik korban. Salah satu perhiasan emas yang diambil kemudian dijual oleh mm seharga 3,5 juta rupiah.
“Ya dendam karena waisan, ya mau pinjem tapi tidak dikasih karena katanya mau untuk membayar arisan,” ujar NRY, pelaku.
Atas perbuatannya NRY akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara MM akan dijerat pasal 480 KUHP.
#warisan #dendam #boyolali
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV