> >

Pakar Hukum Menilai Seharusnya Sambo CS Hadir di Sidang Putusan Banding

Berita daerah | 12 April 2023, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pantauan dari ruang sidang tidak terlihat kehadiran Ferdy Sambo Cs.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, sidang di pengadilan tinggi adalah adalah peradilan ulangan.

Sehingga idealnya terdakwa juga diperkisa sama seperti di Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyatakan, 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak diwajibkan datang. 

Namun menurut Hibnu, ketika terdakwa tidak diwajibkan hadir maka konsekuensinya adalah putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa.

Hibnu menilai, seharunya terdakwa hadir dalam sidang. Karena konsep peradilan banding adalah peradilan ulangan, koreksi, memperbaiki.

“Karena konsep peradilan banding itu adalah peradilan ulangan, peradilan koreksi, peradilan memperbaiki." Ujar Hibnu Nugroho.

"Sehingga semua pihak yang terlibat ditempatkan pada posisi seperti apa yang terjadi di pengadilan negeri.” Lanjut Hibnu Nugroho.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU