Kejati Sulsel Tetapkan Adik Mentan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian Negara Rp20 Miliar
Sulawesi | 11 April 2023, 16:42 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, pihaknya menetapkan HYL sebagai tersangka per hari ini, Selasa (11/4/2023).
“Itu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan daerah air minum, PDAM Kota Makassar,” jelasnya saat dihubungi Kompas.TV melalui telepon seluler.
“Penetapan tersangkanya per hari ini, tadi kita periksa sebagai saksi, kemudian kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka, kita periksa, kemudian kita tahan.”
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Haris akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan, tepatnya per 11 April 2023 hingga 30 April 2023.
“Penahanannya 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 April 2023 hingga 30 April 223. Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” jelasnya.
Soetarmi menyebut HYL ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada Premi Asuransi untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2017.
“Waktu itu HYL, inisial HYL ini menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar. Sedangkan yang satu lagi inisial IA, itu selaku mantan Ddirektur Keuangan pada tahun 2017,” tuturnya.
“Penyalahgunaan wewenang dalam premi asuransi dwiguna bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Jadi, ada AJB Bumiputera, yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama PDAM ini yang juga merugikan PDAM.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV