Konsultasi Publik Standar Pelayanan Pertananahan Kota Denpasar
Bali nusa tenggara | 11 April 2023, 14:47 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Sebagai standar peningkatan pelayanan mutu publik, dalam rangka mempermudah pelayanan pertanahan di Kota Denpasar, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Pertanahan.
Konultasi publik yang di gelar di Watujimbar Sanur ini, melahirkan berbagai program konvensional untuk memudahan masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan Kantor Pertanahan.
Merujuk kepada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, ada tujuh layanan prioritas pelayanan publik yang harus dipermudah, yakni pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah, hak tanggungan elektronik, roya, peralihan hak, pendaftaran surat keputusan dan perubahan hak.
Dari ketujuh hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar telah mengakselreasi tiga penghapusan hak tanggungan atau roya, yang biasanya dilayani 3 hari menjadi 5 jam. Peralihan hak atau pewarisan perubahan hak atas tanah yang biasanya dilayani 5 hari kini hanya di selesaikan 1 hari.
Selain hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Denpasar Telah melaunching Roya Expres untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus penghapusan hak tanggungan.
Selain Roya Exprees Kantor Pertanhan Kota Denpasar juga memperkenalkan program layanan konvensial Penatih atau Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Pewarisan dan Perubahan Hak, yang di daftarkan langsung tanpa kuasa.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar telah menyiapkan aplikasi Abian Kapas, untuk memberikan informasi secara lengkap terkait pelayanan publik pertanahan kepada masyarakat.
#kantorpertanahandenpasar #pemkotdenpasar #konsultasipublik
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV