Mendagri Tegaskan Negara Jamin Kebebasan Beragama Warganya, tapi Terkadang Teknisnya Bermasalah
Jabodetabek | 9 April 2023, 13:37 WIBBOGOR, KOMPAS.TV – Negara menjamin setiap warganya untuk memeluk agama dan menjalankannya, namun terkadang teknis pelaksanaannya bemasalah.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memberi sambutan pada cara peresmian Gereja GKI Pengadilan Pos Jemaat Bogor Barat, Minggu (9/4/2023).
Menurut Tito, Undang-undang sudah menentukan dan menjamin kebebasan warga untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
"Dalam konstitusi, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan keperacayaannya itu. Ini adalah jaminan dari negara,” tutur mantan Kapolri itu.
“Persoalannya adalah yang dijamin adalah untuk memeluk agama dan menjalankannya. Teknis menjalankannya ini yang kadang-kadang jadi masalah,” lanjut Tito.
Oleh sebab itu, kemudian diterbitkanlah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006, yang salah satunya mengatur tentang kerukunan hidup beragama, termasuk pembentukan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Baca Juga: Hadiri Peresmian Gereja Yasmin di Bogor, Mendagri Wacanakan Anggaran FKUB untuk Cegah Konflik
Namun, di Pasal 14 PBM tersebut, yang mengatur mengenai pendirian rumah ibadah, disyaratkan empat hal, yakni minimal 90 jemaah, harus ada dukungan 60 warga sekitar, rekomendasi FKUB, dan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di masing-masing derah.
Menurut Tito, daerah-daerah yang FKUBnya aktif, biasanya jarang terjadi konflik keagamaan.
“Pengalaman kami waktu jadi Kapolri, beberapa kali menangani konflik, biasanya FKUB-FKUB yang aktif, memang dia ada program, pertemuan bulanan,” tutur jenderal bintang empat purnawirawan Polri itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV