DPRD Klungkung Bahas Ranperda Pemukiman Kumuh & Narkotika
Bali nusa tenggara | 7 April 2023, 14:56 WIBKLUNGKUNG, KOMPAS TV - Sebentar lagi Kabupaten Klungkung akan kembali memiliki 2 peraturan daerah, masing-masing tentang perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta penyalahgunaan narkotik. Saat ini kedua ranperda tersebut sedang digodok dalam paripurna DPRD Klungkung
Dalam rapat paripurna dewan yang digelar di Gedung Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memaparkan, terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang narkotika yang diajukan pemerintah daerah, merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap, dan prekursor narkotika di Kabupaten Klungkung.
Sementara itu Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mengatur kebijakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kabupaten klungkung. Tujuannya, mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni bagi masyarakat Klungkung, serta mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang baru, sekaligus mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.
Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah merambah sampai ke desa, dan sangat mengkhawatirkan. Sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pada sisi lain, kunjungan wisatawan juga dapat membawa pengaruh negatif dalam gaya hidup penggunaan narkotika serta peredarannya, sehingga diperlukan upaya pencegahan.
#DPRDklungkung #ranperdanarkotika #pemkabklungkung
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV