Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Berita daerah | 6 April 2023, 13:55 WIBMINUT, KOMPAS.TV- Keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RCM - seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Minahasa Utara, berharap pelaku mendapat hukuman mati, lantaran telah melakukan perbuatan keji terhadap anggota keluarga mereka.
Perwakilan keluarga, Erika Oktavin Abram mengatakan pihaknya meminta, tersangka APL yang kini telah diamankan Polresta Manado bisa dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang keji, dan bahkan melakukan pemerkosaan usai membunuh sang bocah.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada RCM, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun ini terungkap pertama kali saat warga melaporkan penemuan mayat seorang anak di area reklamasi pantai malalayang manado pada 29 Maret yang lalu.
Hasil identifikasi kepolisian mengungkap identitas korban adalah RCM, seorang bocah perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah pada 28 Maret.
Petugas gabungan dari Polres minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara melakukan pengembangan, dan menangkap terduga pelaku berinisal APL pemuda berusia 21 tahun yang belakangan diketahui merupakan calon suami dari sepupu korban.
Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatan kejinya yang telah membunuh RCM dengan cara menenggelamkan korban selama lima menit di pantai dan kemudian melampiaskan hasrat seksualnya pada jenazah bocah perempuan tersebut.
Polisi kemudian menetapkan APL sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RCM. Tersangka kini ditahan di Polresta Manado.
#kompastvmanado #polrestamanado #satreskrim
Yannemieke Singal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV