> >

Aniaya David, Ayah Shane Sebut Anaknya Dipaksa Mario Dandy

Jabodetabek | 5 April 2023, 05:45 WIB
Petugas membawa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, salah satu tersangka tindakan kekerasan kepada Cristalino David Ozora, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Shane Lukas tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Tagor Lumbantoruan, menyebut anaknya dipaksa Mario Dandy Satriyo untuk ikut dan merekam aksi kekerasan pada 20 Februari 2023.

Menurut Tagor, Shane sempat menolak tawaran Mario, namun putranya itu dipaksa ikut saat Mario menjemputnya menggunakan mobil Rubicon.

"Dari awal dia dipaksa, Mario menelpon dia berkali-kali dan Shane sudah menolak secara halus untuk pergi waktu itu. Namun dia dijemput dengan Rubicon itu," jelas Tagor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Di dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor ini, Shane berperan sebagai perekam video serta aktor yang memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap DO. 

Hari ini, Selasa (4/4) dua tersangka, yakni Mario dan Shane, hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dari pelaku lain yang masih di bawah umur, AG (15).

Sidang AG ini menghadirkan sepuluh orang saksi dan empat ahli dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Usai Jadi Saksi Sidang AG, Mario Dandy Bungkam, Shane Lukas Mengaku Sedih Lihat Sang Ayah

Sementara itu, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU