KPU Kota Malang Pastikan Honor PPK, PPS, Pantarlih, Cair Sebelum 10 April
Jawa timur | 4 April 2023, 21:03 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Beredarnya informasi belum cairnya honor Bulan Maret PPK, PPS dan Pantarlih mendapat tanggapan dari KPU Kota Malang. Melalui sekretarisnya, KPU Kota Malang menyatakan honor untuk PPK, PPS, dan Pantarlih Kota Malang untuk Bulan Maret bakal segera cair sebelum tanggal 10 April 2023.
Segera cairnya honor tersebut disampaikan oleh KPU Kota Malang setelah muncul informasi belum cairnya honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara tingkat Kecamatan (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bulan Maret, beberapa hari lalu.
Melalui Sekretaris KPU Kota Malang, Dedi Triwahyudi Suryo Putro, bahwa seluruh honor untuk badan ad hoc sudah cair. Januari dan Februari untuk PPK, bulan Februari untuk PPS dan Pantarlih.
Sedangkan untuk bulan Maret, pihaknya memastikan honor akan segera dicairkan sebelum tanggal 10 April 2023. Namun dengan syarat, seluruh petugas dapat memberikan laporan kegiatan, evaluasi kerja dan laporan penggunaan dana dalam bentuk SPJ selama sebulan terakhir.
"Untuk bulan Maret ini kita ajukan ke KPPN sembari meminta teman-teman ad hoc menyelesaikan tanggung jawabnya berupa SPJ maupun laporan," Kata Dedi.
Untuk diketahui, besaran honorarium PPK antara Rp 2.200.000 hingga Rp 2.500.000. PPS Rp 1.300.000 hingga Rp 1.500.000, sementara untuk Pantarlih honorarium sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV