> >

Pemilik Arisan Sultan Ditetapkan Tersangka

Berita daerah | 4 April 2023, 14:20 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Usai banyaknya laporan korban investasi bodong, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan satu pelaku sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Kepolisian. Pemilik Arisan Sultan berinisial LI 30 tahun Warga Kota Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan dengam modus investasi bodong. Dari puluhan korban, kerugian yang dialami mencapai 343 juta rupiah dengan jumlah uang yang disetorkan bervariasi mulai dari 6 juta hingga puluhan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menarik korban untuk berinvestasi uang melalui media sosial grup WA dan IG dengan iming-iming keuntungan 5 persen hingga 15 persen setiap uang yang disetorkan. Namun hingga waktu atau jatuh tempo yang disepakati modal dan keuntungan tidak pernah dikembalikan oleh tersangka. Saat ini yang terdata ada 28 korban, dari hasil pemeriksaan uang para korban ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban investasi bodong ini, dapat melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU