> >

Sosialisasi Regulasi Pemilu 2024

Berita daerah | 3 April 2023, 17:28 WIB

TEGAL, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Sosialisasi diberikan kepada partai politik, media dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sosialisasi menjelaskan tentang regulasi tentang daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota dalam Pemilu 2024 mendatang. Alokasi kursi anggota DPRD di Kota Tegal masih tetap 30 kursi, sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. 

“Untuk dapil DPR RI di Jawa Tengah ada 9 kursi. DPRD di Jawa Tengah ada 12, dengan daerah yang lain sama yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Kita juga akan evaluasi penataan dapil di bulan berikutnya,” ucap Lis Herawati, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal.

Digelarnya sosialisasi peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini, diharapkan semua peserta bisa memahami materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini. Sehingga Pemilu pada 2024 mendatang dapat berjalan lancar dan kondusif.

#pemilu2024 #kpu #pemilu

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU