> >

Sempat Diamankan, 48 Pedemo Anarkis Kini Dipulangkan

Berita daerah | 3 April 2023, 12:24 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sempat diamankan polisi, 48 mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo menolak undang-undang cipta kerja yang berujung aksi anarkis, kini sudah dipulangkan kembali setelah dilakukan pendataan dan pembinaan.

Setelah peserta demo tersebut diamankan, polisi menyita barang bukti diantaranya batu, kayu hingga batang besi yang digukanan masa aksi untuk merusak fasilitas umum dan melempari petugas yang berjaga di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Baca Juga: Sedang Pulas Tidur, 2 Pencuri Mobil Dibekuk Polisi

Meski sudah dipulangkan, ke 48 mahasiswa dan warga ini masih berstatus sebagai saksi, dimana polisi terus melakukan penyidikan guna mengetahui pelaku utama perusakan.

"48 mahasiswa statusnya masih sebagai saksi. Kedepan, kasus ini masih terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi pengrusakan aset negara dan korban lain sehingga kemarin kami bertindak tegas kepada yang melakukan tindak pidana," ujar Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Diketahui dari aksi demo tolak undang-undang cipta kerja yang berujung ricuh, sejumlah fasilitas area Kantor Gubernur Provinsi Lampung mengalami kerusakan dan sudah diberi garis polisi.

#demo #uuciptaker #anarkis

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU