Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Diserahkan Ke Kejaksaan
Berita daerah | 31 Maret 2023, 19:35 WIBMANADO, KOMPAS.TV- Kantor Imigrasi kelas dua tpi Tahuna Kabupaten Sangihe menyerahkan satu tersangka yakni JT alias Joseph warga Sangihe ke Kejaksaan Negeri Tahuna, karena diduga melindungi dan melakukan pemodokan atau menghidupi warga negara asing asal Filipina secara tidak sah. Kasus ini diungkap pihak imigrasi pada pelaksanaan press conference rabu pagi di Kantor Imigrasi Tahuna.
Dalam pelaksanaan press conference bersama media, kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly Momongan mengatakan, bahwa oknum sopir angkot JT ini memilik hubungan dengan empat WNA asal Filipina yang telah diamankan terlebih dahulu 2022 silam.
Dimana tersangka JT berhubungan untuk melakukan sistem barter minuman alkohol dan hewan ayam dari filipina dan akan ditukar dengan rokok asal Indonesia.
Tersangka jt pun langsung diamankan pihak Imigrasi Tahuna Senin lalu dikediamannya dan langsung dibawa di kantor Imigrasi Tahuna.
Sebelumnya pihak imigrasi mengamankan empat WNA asal Filipina karena berada di di wilayah Sangihe tanpa sepengetahuan pihak imigrasi. Ke -empat WNA tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan dan mendekam di Lapas Tahuna.
Kasus ini kemudian dikembangkan dan berhasil mendapati yang diduga salah satu dalang yakni tersangka JT. Momongan juga menambahkan bahwa imigrasi tidak main main dan tegas bagi para pelaku pelanggar imigrasian.
JT disangkakan melanggar Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.
#kompastvmanado #imigrasitahuna #hukum
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV