Sidang KDRT Ferry Irawan, Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Jawa timur | 31 Maret 2023, 17:26 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT terhadap politisi Yenna Melinda kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri. Agenda persidangan kali ini, adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ferry Irawan.
Dalam tanggapannya, JPU menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Menurut Jaksa Penuntut Umum, dakwaan yang dilayangkan terhadap Ferry Irawan, telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Ferry Irawan sendiri tidak menanggapi atas jawaban JPU terhadap eksepsi yang diajukan. Sementara itu, atas jawaban JPU tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ini pada besok hari.
Agenda persidangan besok adalah putusan sela. Dalam putusan ini majelis hakim akan menentukan perkara Ferry Irawan akan lanjut atau berhenti sampai di persidangan putusan sela.
#kediri #ferryirawan #vennamelinda #kdrt #sidang #pengadilan #beritakediri
Penulis : KompasTV-Kediri
Sumber : Kompas TV