Polda Bali Tangkap Buronan Red Notice Interpol
Bali nusa tenggara | 31 Maret 2023, 15:23 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. WNA asal Belarusia ditangkap tim Ditreskrimum Polda Bali, karena statusnya yang red notice atas perbuatan penipuan yang dilakukannya. Hal itu terungkap pada Kamis siang 30 Maret 2023.
WNA Belarusia tersebut ditangkap berdasarkan permintaan dari Hub Inter Mabes Polri dan National Central Bureau (NCB) Minks, Belarusia, untuk melakukan penangkapan di wilayah Bali. Subjek Red Notice adalah WNA Belarusia berinisial AB, laki-laki 23 tahun. Pelaku ditangkap pada 23 Maret 2023 lalu, pada sebuah coffee shop di wilayah Tabanan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan red notice berinisial AB adalah tindak pidana penipuan asuransi, di mana yang bersangkutan telah menyalahgunakan jasa perusahaan asuransi yang mengakibatkan kerugian mencapai 60 ribu US dollar, dengan mengambil keuntungan dari rekayasa yang dibuatnya.
Hingga saat yang bersangkutan belum dapat memberikan komentarnya terkait kegiatan yang dilakukan selama tinggal di Bali. Oleh sebab itu Srinadi mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kegiatan AB selama di Bali. Untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Polda Bali.
#poldabali #buronanrednotice #belarusia
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV