Jaksa Menilai Teddy Minahasa Nikmati Hasil Penjualan Sabu!
Berita daerah | 30 Maret 2023, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Hal memberatkan adalah Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa Teddy merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Selain Teddy, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV