BNI Digugat Ke Pengadilan, Diduga Lakukan Perampasan Tanah
Berita daerah | 29 Maret 2023, 08:30 WIBMANADO, KOMPAS.TV- Pengusaha Nasional asal Sulawesi Utara John Hamenda menempuh jalur hukum terkait kasus perampasan aset dua bidang tanah oleh BNI. Tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap 10 tergugat , diantaranya BNI dan Badan Pertanahan Nasional.
Terpidana kasus korupsi bank BNI - John Hamenda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait kasus perampasan aset tanah miliknya .
Gugatan perdata oleh pengusaha Nasional asal Sulut itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Manado sejak 20 maret 2023 lalu .
Ada 10 pihak yang digugat diantaranya, BNI pusat, BNI Kebayoran Baru, kepala kanwil BPN Sulut, dan kepala kantor Pertanahan Kota Manado .
Gugatan hukum diajukan terkait kasus perampasan bidang tanah di jalan 17 Agustus yang ditandai pemasangan plang penyitaan oleh BNI pada 1 Maret 2023 lalu .
Didampingi kuasa hukumnya, John Hamenda dalam konferensi pers di Manado senin pagi menegaskan, pihak BNI telah melakukan kekeliruan dalam penyitaan aset ini karena terdapat perbedaan luas lahan yang diklaim bni dengan yang tertera dalam sertifikat.
Sementara Kantor Pertanahan kota Manado sebagai salah satu pihak tergugat mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan John Hamenda.
Selain aset tanah di jalan 17 Agustus, John Hamenda juga memiliki bidang tanah di kecamatan Malalayang yang sertifikatnya juga diblokir internal oleh BPN manado.
#kompastvmanado #bni46 #bpnmanado
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV