Sidang Mediasi Gugatan Perdata Kanjuruhan Buntu
Jawa timur | 28 Maret 2023, 19:33 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata tragedi kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang. Proses mediasi dalam sidang kali ini menemui jalan buntu karena dari 13 tergugat dan turut tergugat, hanya 1 tergugat yang menyanggupi memberikan kompensasi, sedangkan lainnya mengaku sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan santunan.
Sidang gugatan perdata Kanjuruhan ini digelar Selasa (28/03/2023) di Pengadilan Negeri Malang. Agenda sidang kali ini pembacaan kesimpulan mediasi. Sidang digelar secara tertutup dan berlangsung sekitar 30 menit.
Usai sidang, Solehudin, kuasa hukum penggugat mengaku kecewa karena mediasi gagal. Pasalnya, dari 13 tergugat dan turut tergugat, hanya satu tergugat saja yang mau memberikan kompensasi sebesar 50 juta rupiah, yakni Indosiar.
Sementara tergugat dan turut tergugat lainnya enggan memberikan kompensasi. Mereka berdalih, pasca tragedi, mereka sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada korban Tragedi Kanjuruhan.
"Saya kecewa karena mediasi yang sebenarnya untuk membuka ruang agar supaya Malang lebih kondusif ternyata mediasi gagal," Ujar Solehuddin.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat manajemen Arema FC, Adi Ismanto membenarkan mediasi tidak ada titik temu. Pihaknya bersikukuh sudah bertanggungjawab dengan memberikan santunan kepada korban Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, pihaknya pun siap menjalani proses persidangan selanjutnya.
"Sudah agak keberatan terhadap apa yang menjadi gugatan, untuk kami sendiri 4,5,7 menyampaikan bahwasannya kami sudah pernah memberikan bantuan, dan untuk tergugat 4 dan 5 juga masih dalam proses hukum pidana," ucap Adi Ismanto.
Sebelumnya, tujuh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melayangkan gugatan perdata kepada pihak pihak yang dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban hingga 135 jiwa.
#gugatanperdata #mediasigagal
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV