> >

Langgar Aturan Nyepi di Bali, Dua Turis Polandia Dideportasi

Bali nusa tenggara | 25 Maret 2023, 06:10 WIB
ilustrasi. Akibat melanggar aturan adat saat Nyepi di Bali, dua turis Polandia dideportasi, Jumat (24/3/2023). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Akibat melanggar aturan adat Nyepi di Bali, dua turis Polandia dideportasi, Jumat (24/3/2023).

"Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana dalam jumpa pers, Jumat, dilansir dari Antara.

"Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya," imbuhnya.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menerangkan, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia itu terdiri dari laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun).

Keduanya, kata Iqbal, akan pulang ke negaranya menggunakan biaya pribadi pada Sabtu (25/3).

Baca Juga: Viral 2 WNA Kemah di Pantai Bali saat Nyepi, Mengaku Tak Punya Tempat Tinggal dan Kehabisan Bekal

"Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 09.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” terangnya.

Imigrasi Denpasar menjerat dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pasal itu mengatur pejabat Imigrasi dapat menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian," kata Narayana.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU