> >

Soal WNI Dikenai Pajak Oleh Bea Cukai Usai Menang Lomba Nyanyi di Jepang, Kemenkeu Minta Maaf!

Berita daerah | 21 Maret 2023, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minta maaf atas insiden yang menimpa Fatimah Zahratunnisa soal kirim piala hadiah lomba nyanyi dari Jepang dikenai pajak Rp4 juta di Bea Cukai tahun 2015 lalu.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter miliknya, pada Senin (20/3/2023).

““Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Prastowo.

Prastowo pun mengaku menyesal atas persitiwa tak mengenakan yang menimpa Zahra.

“Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan,” sesalnya

Sebelumnya, viral curhatan warganet bernama Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp4 juta saat kirim piala lomba nyanyi dari Jepang ke Indonesia.

Zahra menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2015.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU