Terlibat Pungli Penerimaan Calon Bintara 5 Anggota Polda Jateng Dipecat
Berita daerah | 20 Maret 2023, 14:28 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang etik putusan tindak pidana pungutan liar (pungli) penerimaan calon Bintara Polri yang melibatkan lima anggotanya. Kelima anggota Polda Jateng ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Sidang PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi. Setelah diputus PTDH pada sidang hari Senin (20/3/2023), kelima anggota Polda Jateng ini diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun, menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, meski kelimanya mengajukan banding, tapi keputusan sidang PTDH akan tetap diberlakukan. Selain sanksi PTDH, kelima anggota Polda Jateng ini juga akan dijerat sanksi pidana.
Hingga kini, perkara pungli yang melibatkan lima anggota Polda Jateng tersebut sedang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Pengumpulan alat bukti masih menjadi fokus penyidik.
“Mereka (lima anggota Polda Jateng) ini hanya mengira-ngira. Jadi setelah dari kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon orang tua yang bersangkutan. Setelah lulus mereka (orang tua calon Bintara) ditelepon, mau kasih berapa. Yang dihubungi ada sekitar puluhan,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Sebelum dijatuhi hukuman PTDH, kelimanya sempat dijatuhi sanksi demosi dan mutasi pada sidang kode etik awal bulan Maret lalu. Akan tetapi, berdasarkan arahan Kapolri, kelima anggotanya ini harus segera dipecat demi menjaga marwah Polri di mata masyarakat.
#penerimaancalonbintara #poldajateng #pungli
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV