Pelaku Tawuran Tewaskan Anak Anggota DPRD Tegal Ditangkap
Berita daerah | 17 Maret 2023, 15:45 WIBTEGAL, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, mengamankan 31 pelaku pasca tawuran yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia pada hari Kamis (09/3/2023) lalu. Dari 31 pelaku tawuran tersebut, enam tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban AF (15), pelajar SMP, warga Kecamatan Slawi yang merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dari enam tersangka, empat orang diantaranya masih di bawah umur, yakni pelajar SMP di Kabupaten Tegal. Sementara dua orang lainnya merupakan alumni.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, korban AF meninggal dunia karena pendarahan hebat akibat luka senjata tajam pada bagian paha dan tangan. Korban ditemukan terluka parah dan meninggal saat penanganan medis di RSUD Dokter Soeselo Slawi.
Korban meninggal akibat urat syaraf di kaki terputus hingga mengalami pendarahan. Keenam tersangka penganiayaan yakni RDA (17), RS (17), EAP (16), IZM (15), J (13) dan DA (17), yang semuanya adalah pelajar SMK dan SMP.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga buah celurit, satu buah gobang sisir dan satu buah samurai. Juga barang bukti lain berupa handphone untuk berkomunikasi dengan teman-temannya serta sepeda motor tersangka.
“Arteri yang di bagian paha itu putus sehingga terjadi pendarahan. Selain luka bacok di paha, banyak juga luka lainnya di bagian tangan dan jari,” ucap AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farisky mengatakan, sebelumnya kelompok tersangka terlibat ejek-ejekan di media sosial dengan kelompok korban. Kedua kelompok ini lalu bertemu di Jalan Lingkar Kota Slawi. Namun karena kalah jumlah, anggota kelompok melarikan diri hingga meninggalkan korban seorang diri.
“Korban membawa 15 orang, sedangkan pelaku itu berjumlah 31 orang. Jadi dengan total yang mungkin setengah dari pelaku, akhirnya dari korban melarikan diri. Kemudian korban tertinggal dari rekan-rekannya dan dilakukanlah aksi penganiayaan,” kata AKP Vonny Farisky.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka pelaku penganiayaan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka yang membawa senjata tajam dijerat Undang-undang Darurat.
#tawuran #tegal #perlindungananak
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV