P2G: Ada Dugaan Intervensi Disdik Jabar soal Pemecatan Sabil Fadhilah yang Kritik Ridwan Kamil
Peristiwa | 16 Maret 2023, 22:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menduga ada intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah (34), guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning, Cirebon, yang mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Instagram.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai pihak yayasan atau sekolah tidak bisa melakukan pemecatan langsung jika pelanggaran yang dilakukan masuk ke dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Dia menyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebelum diberhentikan, guru yang diduga melanggar kode etik harus diberi kesempatan untuk membela diri.
Pembelaan ini dilakukan dalam sidang kode etik di majelis atau dewan kehormatan organisasi profesi guru.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Usai Beri Kritikan, Ridwan Kamil: Itu di Luar Kewenangan Saya
Namun dalam kasus Sabil, pihak yayasan langsung melakukan pemberhentian sepihak. Anehnya, dalam pertimbangan pemecatan, pihak yayasan menilai Sabil melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Sejatinya, kata Satriwan, Sabil mengikuti sidang kode etik yang digelar majelis atau dewan kehormatan organisasi profesi guru.
Kemudian di sidang tersebut harus dijabarkan juga kata "Maneh" dalam komentar Sabil apakah termasuk unsur tidak sopan atau tidak, mengingat keragaman bahasa Sunda di setiap tempat berbeda.
"Tapi ini kan belum ada makanya kami menyesalkan. Ada dugaan intervensi dari Dinas Pendidikan Pemprov Jabar dalam hal ini," ujar Satriwan dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Penjelasan Guru Honorer Cirebon Kenapa Menggunakan Kata Maneh: Kang Ridwan Kamil Itu Someah
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV