Kemenkumham Sumsel Rangkul APH Atasi Overstaying Lapas dan Rutan
Berita daerah | 15 Maret 2023, 14:02 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Hal inilah yang mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi bahas overstaying dengan melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Dilkumjakpol), Rabu (15/3/2023).
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Herastini selaku Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa tujuan Rakor Dilkumjakpol ini untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam rangka pencegahan dan penanganan overcapacity di Lapas dan Rutan. Kondisi ini sering terjadi karena memang Kapasitas Lapas dan Rutan yang minim disebabkan oleh adanya terpidana atau tahanan yang mengalami Overstaying (kelebihan masa penahanan), tetapi belum dikeluarkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa salah satu masalah krusial dalam pengelolalaan lapas atau rutan adalah overstaying.
"Hasil kajian KPK pada sistem pemasyarakatan ditemukan adanya kerugian negara sekurang-kurangnya 12,4 Milyar perbulan akibat overstaying tahanan. Salah satu solusinya yaitu dilaksanakan pemindahan dalam rangka pengembalian fungsi Rutan dimana sepanjang tahun 2022 sampai dengan 2023 ada sebanyak 765 orang," ujar Ilham.
Saat ini, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan per 14 Maret 2023 mencapai angka 15.357 orang dengan overcrowding mencapai 133%. "Untuk itu, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak penahan serta pihak JPU, serta penguatan kepada operator Sistem Database Pemasyarakatan agar data yg diinput selalu diperbaharui sehingga dapat mengurangi angka overstaying," jelas Kakanwil.
Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui rakor ini dapat terwujud persamaan persepsi antara Penegak Hukum dalam Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan Hukum dan HAM, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan Hukum.
"Pada akhirnya, solusi dalam mengatasi overstaying adalah dengan mempererat dan menggencarkan komunikasi antar Aparat Penegak Hukum, serta saling introspeksi diri dengan tidak menyalahkan pihak lain," tegas Kakanwil.
Dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel turut mengundang seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumsel serta pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri di wilayah kerja Palembang, Banyuasin dan Kayuagung. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menghadirkan narasumber dari APH yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Moh. Eka Kartika, Perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang