> >

WNA Pemegang KTP Belum Dideportasi Dari Bali

Berita daerah | 14 Maret 2023, 11:35 WIB


DENPASAR, KOMPAS TV - Gubernur Bali Wayan Koster mencurigai adanya rentetan panjang dalam kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Indonesia oleh  dua warga asing, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Untuk itu Gubernur Koster menegaskan, warga Suriah dan warga Ukraina tersebut hingga kini belum dideportasi. Informasu dari keduanya masih diperlukan untuk mengungkap rentetan pemalsuan dokumen tersebut. Kedua WNA  kini dalam penanganan penyidik Polda Bali.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan mengamankan 2 Warga Negara Asing asal Rusia dan Ukraina,  karena menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Indonesia. Keduanya diamankan saat petugas menggelar operasi gabungan  kepolisian, TNI, dan imigrasi beberapa waktu lalu.
 

 

 

 

 

 

 

#WNAnakal  #pemalsuanKTP   #pemprovbali

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU