WNA Pemegang KTP Belum Dideportasi Dari Bali
Berita daerah | 14 Maret 2023, 11:35 WIB
DENPASAR, KOMPAS TV - Gubernur Bali Wayan Koster mencurigai adanya rentetan panjang dalam kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Indonesia oleh dua warga asing, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Untuk itu Gubernur Koster menegaskan, warga Suriah dan warga Ukraina tersebut hingga kini belum dideportasi. Informasu dari keduanya masih diperlukan untuk mengungkap rentetan pemalsuan dokumen tersebut. Kedua WNA kini dalam penanganan penyidik Polda Bali.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan mengamankan 2 Warga Negara Asing asal Rusia dan Ukraina, karena menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Indonesia. Keduanya diamankan saat petugas menggelar operasi gabungan kepolisian, TNI, dan imigrasi beberapa waktu lalu.
#WNAnakal #pemalsuanKTP #pemprovbali
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV