Buntut Kasus Korupsi Menara BTS, Adik Menkominfo Kembalikan Uang Rp 543 Juta ke Kejagung
Berita daerah | 14 Maret 2023, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan Adik Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta.
Uang ini terkait dugaan kasus pengadaan Base Transceiver Station atau BTS Bakti di Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut masih menelusuri fasilitas apa yang dinikmati Adik menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Apakah terkait Jabatan Menkominfo atau tidak.
Kejagung menyebut fasilitas yang diterima Adik Menkominfo senilai Rp 534 juta telah diserahkan ke Penyidik Jampidsus terkait kasus pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Bakti Kominfo.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV