Polda Jateng Ungkap Pencurian Data Pribadi
Berita daerah | 10 Maret 2023, 12:48 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait praktik pencurian data pribadi yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial KA (26), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
KA yang memiliki konter seluler itu mengaktivasi kartu perdana atau sim card. Dan dijual dengan menggunakan data pribadi milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didapat dari internet. Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana atau sim card, yang sebagian besar sudah teraktivasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran kartu perdana yang menggunakan identitas palsu. Dimana korban merasa tidak pernah memberikan identitas terhadap nomor kartu tersebut.
Untuk modus yang digunakan tersangka dengan membeli kartu perdana melalui online. Kemudian melakukan aktivasi dan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan orang lain menggunakan alat modem pool.
Tersangka yang hanya lulusan SMA ini telah melakukan aktivitas ilegal sejak tahun 2020 dan mendapatkan pengetahuan secara otodidak melalui internet. Kartu perdana yang sudah diregistrasi secara palsu, oleh tersangka dijual di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera. Ada sekitar 3.000 lebih kartu perdana dengan omzet Rp 15 juta per bulan.
“Menghidupkan komputer, lalu menggunakan alat modem pool untuk meregistrasi dan cek-cek semua informasi,” ujar KA.
Petugas juga mengamankan sekitar 1.000 kartu perdana Telkomsel dengan berbagai jenis yang sudah diaktivasi dan siap diedarkan. Sementara itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi dengan mencuri data pribadi orang lain.
“Di dalam aplikasi Smart X terdapat banyak sekali data identitas, terutama identitas para terpelajar yang memasukkan data, dalam hal pembuatan skripsi. Ternyata itu terkumpul semua di Smart X ini. Dan itu bisa diunggah oleh siapa saja,” ucap Kombes Pol Dwi Subagyo, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Selain itu pelaku juga terancam terkena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
#ite #datapribadi #poldajateng
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV