Polda Jateng Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Api yang Sasar Taksi Online
Kriminal | 10 Maret 2023, 08:51 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Lima pelaku begal kendaraan taksi online dengan senjata api rakitan diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan kelima pelaku begal bersenjata api rakitan ini tak lama setelah mereka membawa kabur mobil Datsun Cross warna merah milik Agus Dwi Laksono (28), sopir taksi online Maxim yang menjadi korban pembegalan.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan kelima pelaku begal bersenjata api rakitan ini ditangkap tim gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran, Jawa Tengah pada Kamis dini hari (2/3/2023).
Kelima begal bersenjata api rakitan ini melancarkan aksi pada Selasa malam (28/2/2023).
Baca Juga: Incar Seorang Ibu, Ini Detik-Detik 2 Remaja Begal di Magelang Ditabrak Warga!
Para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung dan WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan tiga butir amunisi aktif," ujar Johanson saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Johanson menjelaskan awalnya para tersangka memesan taksi online menggunakan aplikasi Maxim dan menunggu korban di SPBU Plesungan Surakarta pada hari Selasa malam (28/2/2023).
Pesanan tersebut kemudian diterima korban Agus Dwi Laksono, warga Karang Tengah, Kartosuro yang mengendarai mobil Datsun Cross merah untuk mengantar ke tujuan ke Mall Solo Square.
Baca Juga: Polisi Resmi Setop Kasus Perusakan Mobil Taksi Online oleh Pengemudi Fortuner di Senopati
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV