Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya terkait Robot Trading ATG, Korban Diduga Sudah Ratusan
Kriminal | 8 Maret 2023, 10:40 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Malang Kota menangkap crazy rich Surabaya yang merupakan founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WSD atau Wahyu Kenzo (WK).
"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (7/3/2023), seperti dilansir Tribunnews.
Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim. Kini pria tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Namun, terkait kasus ini Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih terperinci perihal penangkapan tersebut. Konferensi pers terkait penangkapan akan dilakukan di Mapolda Jawa Timur.
"Menunggu (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda," ujarnya.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) akan dilakukan pada Rabu (8/3/2023) pukul 13.00 WIB. "Tempat di gedung presscon Humas Polda Jatim," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Bakal Diperiksa Bareskrim Kamis Pekan Ini
Ratusan orang diduga jadi korban
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adi Gunawan selaku perwakilan kuasa hukum korban, menyebutkan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar. Laporan tersebut dilakukan setelah para korban melayangkan somasi terlebih dahulu ke pihak ATG tapi tidak ditanggapi.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada iktikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV