> >

Kasus Miras Oplosan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Berita daerah | 6 Maret 2023, 16:49 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapakn lima tersangka kasus miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di kota Makassar. Ke lima tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ke lima tersangka masing masing A-D yang membawa alkohol dan penganiaya rekannya , m-d yang meracik alkohol, M-S-A membawa alkohol dan membagikan miras oplosan , M-A-F yang meracik , serta m-a-a sebagai penyedia alkohol.

Kelima tersangka yang masih dibawah umur di jerat dengan pasal perlindungan anak   dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kepolisian juga akan berkordinasi dengan PPA sebagai pendamping.


#mirasoplosan
#videoviral
#korbanpenganiayaan

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU