Aktifitas KPU Bali Tidak Terganggu Dengan Putusan PN Jakpus
Berita daerah | 6 Maret 2023, 12:00 WIB
DENPASAR, KOMPAS TV - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (3/3) siang menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih melaksanakan sejumlah agenda tahapan jelang pemilu serentak 2024.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap perkara gugatan Partai Prima, tidak mempengaruhi proses tahapan yang sudah dijalankan. Menurutnya, keputusan yang memerintahkan KPU RI menghentikan proses pemilihan umum selama 2 tahun 4 bulan 7 hari tersebut belum inkrah, sehingga seluruh tahapan pemilu masih bisa dilakukan hingga saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena merasa dirugikan tidak lolos dalam verifikasi partai peserta pemilu 2024. KPU RI menyatakan banding atas gugatan tersebut. KPU RI berpedoman bahwa putusan KPU tidak menyangkut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilu.
#gugatanpartaiprima #KPU #KPUbali
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV