> >

Spesialis Pelaku Curanmor Kos-Kosan Di Bekuk

Berita daerah | 3 Maret 2023, 16:01 WIB

SAMARINDA, KOMPAS TV - Kasus curanmor kembali terjadi di Samarinda. kali ini polsek Samarinda Ulu, kota Samarinda membekuk 2 pelaku dan 3 unit sepeda motor hasil curian.

Menurut para pelaku, mereka mengintai motor yang tidak dikunci stang, agar lebih mudah membawa motor curiannya.

Terutama motor para anak kos-kosan di sejumlah tempat di Samarinda. Kemudian pelaku mendorong ketempat sepi, lalu membongkar kabel motor hingga kontaknya menyala.

Kini masing masing tersangka curanmor  dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#pencurian #motor #maling

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU