Edarkan 2 Kg Ganja, Residivis Kembali Ditangkap
Berita daerah | 28 Februari 2023, 13:02 WIB
DENPASAR, KOMPAS TV - Setelah bebas dari Lapas Kerobokan dalam pidana kasus pencurian, DTP (23 tahun), kembali berurusan dengan hukum. Tersangka justru nekat mengedarkan narkoba jenis ganja. Tidak tanggung tanggung, Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar menyita 2 kilogram ganja di kamar kostnya yang ada di Jalan Bung Tomo Pemecutan Kaja Denpasar Utara. DTP sendiri ditangkap petugas, saat melintas di kawasan Kerobokan Kelod Kuta Utara. Tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba atas perintah seseorang melalui telepon.
Tersangka terancam kembali mendekam di penjara hingga 15 tahun, karena petugas akan menjeratnya dengan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba. Sementara hingga saat ini petugas masih mendalami jaringan yang mengendalikan tersangka.
Sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan narkotika, dalam sebulan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap sebanyak 32 orang pengedar narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus.
#polrestadenpasar #residivisedarkanganja #kriminal
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV