Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan
Berita daerah | 27 Februari 2023, 19:55 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga dan LBH, menilai ada banyak kejanggalan dalam sidang tragedi Kanjuruhan.
Dalam keterangan pers pada wartawan Senin (27/02/2023), mereka menyampaikan ada 8 kejanggalan dari hasil pengamatan langsung selama berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejanggalan tersebut yakni pembatasan media melakukan peliputan siaran langsung, dialihkannya persidangan ke Surabaya sementara TKP berada di Malang, perwira aktif dari Polda Jatim sebagi penasehat hukum 3 terdakwa dari kepolisian, puluhan saksi yang berasal dari kepolisian sementara dari keluarga korban saksi minim. Kemudian pasifnya hakim dan jaksa penuntut umum. Serta tindakan JPU yang tidak mendalami untuk menanyakan dan menggali secara detail.
Mereka juga menyoroti rendahnya tuntutan pada 3 terdakwa kepolisian, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu, dan AKP Bambang Sidiq, yang dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai tidak adil, karena tragedi kelam 1 Oktober 2022 lalu menewaskan 135 orang dan ratusan orang mengalami luka.
Atas berbagai kejanggalan tersebut mereka menyampaikan empat tuntutan. Diantaranya mendesak hakim menjatuhkan vonis yang adil, hingga mendesak Kapolri tidak berhenti melakukan pengusutan, dan lebih serius menyidik anggota mereka yang terlibat secara langsung dalam tragedi gas air mata.
"Mendesak Komnas HAM untuk lebih pro aktif mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan" Ucap Daniel Siagian dari LBH Malang.
Sebelumnya 2 terdakwa Abdul Haris panpel Arema FC dan Suko Sutrisno security officer Arema FC dituntut 6,5 tahun penjara. Sementara 1 tersangka Dirut PT LIB Ahmad Lukito masih belum diadili, pasalnya penyidik dari Polda Jatim belum bisa menyelesaikan dan melengkapi berkas penyidikannya.
#sidangkanjuruhan #kejanggalansidang
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV