> >

Tersangka S Dijerat UU Perlindungan Anak dalam Kasus Mario Dandy Satrio

Berita daerah | 25 Februari 2023, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan teman anak pejabat pajak sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak dari pengurus gerakan pemuda ansor DKI Jakarta.

Tersangka berinisial "S" merekam korban penganiayaan.

Pria berusia 19 tahun ini di-tahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Saat kejadian pada Senin (20/02), S merekam saat tersangka Mario Dandy Satrio bersama korban.

S merekam dengan ponsel MDS.  

S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan membiarkan kekerasan kepada anak.

Sementara itu, Kementerian Keuangan bertindak cepat mengusut kasus yang menyeret ayah salah satu tersangka penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Inspektorat Kementerian Keuangan, telah memeriksa harta Rafael Trisambodo, pasca-gaya hidup mewah anak dan hartanya sejumlah 56 miliar rupiah, terbongkar ke publik.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU