> >

Sidang Tuntutan Perusakan Bangunan Di PN Bandung

Berita daerah | 24 Februari 2023, 18:27 WIB

BANDUNG.KOMPAS.TV, - Dalam tuntutan nya jaksa menyebut jika terdapat sejumlah unsur-unsur serta bukti yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung

Jaksa Andi Arif menilai terdawa bersalah sebagaimana pasal 406 ayat 1 KUHP Pidana sebagaimana dakwaan kedua menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain

Sesuai dengan fakta persidangan terdakwa mengaku telah melakukan pembobokan memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia

Sementara kuasa hukum terdakwa Astrid, mengatakan kuasa pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil, ia menilai pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas

Sebelumnya dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya saksi ahli pidana dari Unpad dalam kesaksiannya perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah, diketahui perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwapemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU