Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Data Peserta Vaksin Covid-19 Bersertifikat Pedulilindungi
Kriminal | 23 Februari 2023, 03:05 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil membongkar praktik jasa pemalsuan data peserta vaksin Covid-19 bersertifikat pedulilindungi.
Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pegawai honorer di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Tersangka bernama Hafizun Azmy, ditangkap di rumahnya, di Pontianak. Usai ditangkap, tersangka kemudian digelandang ke Yogyakarta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit V Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polresta Yogyakarta. Dari patroli siber itu, polisi menemukan sebuah akun media sosial menawarkan jasa pemalsuan data peserta vaksin Covid-19 bersertifikat Pedulilindungi.
Dalam penawarannya, tersangka mematok harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu untuk vaksin pertama, Rp300 ribu untuk vaksin kedua, Rp500 ribu untuk vaksin pertama dan kedua, Rp400 ribu untuk vaksin booster, dan Rp800 ribu untuk vaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi
Pada gelar kasus yang dilakukan pada Rabu (22/2/2023), Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menyatakan, tersangka memiliki akses input data peserta vaksin Covid-19 karena berstatus sebagai pegawai honorer Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar masyarakat yang belum mendapat suntikan lengkap vaksin Covid-19, dan kerap terkendala pembatasan aplikasi Pedulilindungi.
Bagi mereka yang hendak menggunakan jasa tersangka, diminta melakukan pembayaran sesuai jenis vaksin yang diinginkan, kemudian mengirimkan nomor KTP beserta nomor telepon aktif untuk dimasukkan sebagai kelompok orang yang telah menerima vaksin Covid-19.
"Jadi diduga tersangka memunyai akses karena tersangka adalah pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. Bagi konsumen yang mau menggunakan jasanya untuk menginput di Pedulilindungi, dia harus mengirimkan nomor KTP dan nomor telepon aktif, kemudian nanti akan diinput oleh tersangka," jelas Archye.
Baca Juga: Menkes: PeduliLindungi Dikembangkan Seiring Pencabutan PPKM, Bakal Jadi Bank Data Kesehatan Individu
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV