> >

Forkopimda Izinkan Ibadah Gereja yang Dihentikan Warga

Berita daerah | 22 Februari 2023, 12:00 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca viral di media massa, sekelompok warga yang diketuai seorang RT menggeruduk dan menghentikan paksa ibadah Jemaat Kristiani di Gereja Kristen Kemah Daud pada Minggu (19/2/2023) pagi lalu di kawasan Jalan Kelurahan Rabajasa Kedaton Bandar Lampung.

Atas peristiwa itu, polisi telah bergerak cepat dengan melakukan pertemuan antar unsur Pemerintah beserta forum kerukunan umat beragama.

Dari hasil musyawarah tersebut, disepakati pemberian izin sementara dalam penggunaan gereja kristen kemah daud selama 2 tahun sembari jemaat mengurus proses izin permanennya.

Baca Juga: Bocah di Lampung Kena Bell's Palsy Gegara Berjam-jam Main Ponsel Depan Kipas Angin

Selain itu Polresta Bandar Lampung juga akan memberikan jaminan keamanan saat proses ibadah berlangsung di gereja.

"Tentunya kita memberikan jaminan,keamanan dan kepastian kepada siapapun umat yang ada di Kota Bandar Lampung untuk bebas dalam melakukan ibadah," ujar Kombes Ino Harianto Kapolresta Bandar Lampung.

Hal serupa juga disampaikan Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung yang mengatakan pemberian izin sementara ini mengacu pada validasi dan verifikasi forum kerukunan umat beragama yang diberikan selama proses pengajuan izin permanen, mengenai perubahan status rumah tinggal menjadi rumah peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud selesai dilakukan.

"Izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah harus tetap melalui verifikasi dan validasi dari forum kerukunan umat bergama" ujar Khaidarmansyah, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung.

Tentu dengan telah dilakukan mediasi dan musyawarah dalam menentukan kelanjutan aktivitas gereja kristen kemah daud ini, diharapkan tidak ada lagi peristiwa serupa yang menimbulkan keresahan.

Sementara warga diminta untuk tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama.

#kristiani #gereja #peribadatan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU