Polisi Tangkap Komplotan Penggelapan Solar Bersubsidi
Berita daerah | 22 Februari 2023, 10:24 WIB
JEMBRANA, KOMPAS TV - Aksi penggelapan solar bersubsidi ini terungkap dari kecurigaan warga yang melihat sebuah kendaraan truk mondar mandir pada salah satu SPBU di Kabupaten Jembrana dan membeli solar bersubsidi. Hal ini dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV.
Dari kasus ini, Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap lima orang yang menjadi komplotan penggelapan solar bersubsidi ini diantaranya RM sopir truk, WS merupakan bos dari RM, WD pengelola SPBU, NS pengawas SPBU dan AA karyawan SPBU yang melakukan pengisian solar.
Modus yang digunakan yakni memodifikasi truk yang digunakan menampung solar bersubsidi dengan menambah tangki berkapasitas hampir dua ton di bagian bak belakang truk.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana menyatakan, solar bersubsidi ini dari keterangan tersangka WS akan dijual di denpasar kepada nelayan atau pabrik yang menggunakan solar dengan harga yang lebih mahal.
Kelima tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan Undang Undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.
#penggelapansolar #solarbersubsidi #polresjembrana
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV