> >

Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Penjualan Orang yang Libatkan Mantan Pegawai BP3TKI

Kriminal | 21 Februari 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi Polda Banten mengungkap kasus TPPO yang melibatkan seorang mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang. (Sumber: Tribunnews.com)

SERANG, KOMPAS.TV  - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini melibatkan seorang mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan kepada wartawan mengatakan, mantan pegawai BP3TKI Serang tersebut berinisal BT (33).

"Salah satu tersangka adalah mantan pegawai BP3TKI, jadi tersangka BT ini mengetahui mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," kata dia, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Selain BT, polisi juga membekuk tiga tersangka lainnya, yakni JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Cipondoh Kota Tangerang, dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.

JB, lanjut Dian, berperan merekrut, menjemput, dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, untuk dikirimkan ke Arab Saudi dijadikan sebagai pembantu rumah tangga.

"Sedangkan tersangka KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," ungkap Dian.

Jika berhasil mengirimkan orang tanpa prosedur yang benar, lanjut Dian, para pelaku akan menerima imbalan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri.

"Ada tiga warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia," ujar Dian.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU