> >

Jhon LBF Digugat Rp 1,8 Miliar Atas Kasus Penipuan

Berita daerah | 21 Februari 2023, 12:11 WIB

KOMPAS.TV - Henry Kurnia Ardhi Sutikno atau lebih dikenal sebagai Jhon LBF digugat sebuah perusahaan atas kasus dugaan penipuan dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,8 miliar.

Menurut kuasa hukum penggugat, perusahaan kliennya PT Adidharma Ekaprana menjadi klien HIVE FIVE perusahaan perizininan dan konsultasi hukum yang dimiliki Jhon LBF pada tahun 2022.

Penggugat membayar Jhon LBF total Rp 1,4 miliar untuk menyelesaikan  kasus hukum.

Belakangan, penggugat mengetahui Jhon LBF tidak berkompeten di bidang humum dan High Five juga bukan milik Jhon LBF.

Sementara itu, Jhon LBF menampik semua tuduhan PT Adidharma Ekaprana.

Jhon menyebut, telah menyelesaikan permintaan pihak PT Adidharma Ekaprana melalui pihak ketiga sunan kalijaga lawfirm yang berkerja sama dengan perusahaan John LBF.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU