Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Berita daerah | 20 Februari 2023, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap Terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Upaya ini dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Hakim memutuskan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun Ricky Rizal dan 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV