> >

Viral Kurir Meninggal saat Antar Paket, Kemnaker Ingatkan Perusahaan soal Peraturan Ketenagakerjaan

Peristiwa | 18 Februari 2023, 14:17 WIB
Seorang kurir yang meninggal saat mengantar paket, ditemukan oleh petugas keamanan perumahan Intercon Blok K Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) Anwar Sanusi angkat bicara soal peristiwa kurir meninggal saat mengantar paket dan fotonya viral di media sosial.

Anwar mengatakan, Kemnaker akan melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap perusahaan tempat kurir tersebut bekerja.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengetahui penyebab meninggal, apakah karena adanya kelalaian dari pihak perusahaan atau tidak.

Terkait hal itu, Anwar mewanti-wanti perusahaan dan pekerja untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk soal jam kerja dan istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja, jaminan sosial, dan hak-hak perlindungan lainnya.

Baca Juga: Kronologi Kurir Paket COD Ditusuk Konsumen yang Menolak Bayar di Banyuasin Sumsel

Pasalnya, jika perusahaan abai dengan hak-hak pekerja yang seharusnya diberikan, akan menimbulkan dampak yang fatal, khususnya terkait keselamatan kerja.

“Ketidakpedulian terhadap syarat-syarat kerja tersebut akan dapat berakibat fatal bagi keselamatan pekerja,” tegas Anwar, Jumat (17/2/2023), seperti diberitakan Kompas.com.

Hal ini juga berkaitan dengan produktivitas perusahaan yang akan terpengaruh ketika terdapat kejadian fatal yang melibatkan pekerja.

“Kami mengimbau agar semua pihak dalam melaksanakan hubungan kerja benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Anwar.

Mewakili Kemnaker, dia juga menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya kurir tersebut.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU