> >

Keluarga Apresiasi Hakim Vonis PC 20 Tahun Penjara

Berita daerah | 17 Februari 2023, 22:04 WIB

JAMBI, KOMPAS.TV - Rohani Simanjuntak, Bibi Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat merasa bangga, puas dan memberi apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memvonis Putri Candarawathi dua puluh tahun penjara jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara.

Selain itu keluarga Brigadir Yosua Hutabarat juga merasa puas dan lega, majelis hakim memvonis Ferdi Sambo hukuman mati. Penantian panjang yang ditunggu keluarga Brigadir Yosua Hutabarat selama tujuh bulan membawa hasil yang menggembirakan kepada keluarga, kedua terdakwa di vonis sesuai keinginan keluarga.

Penulis : KompasTV-Jambi

Sumber : Kompas TV


TERBARU