> >

Pemberian Maaf Keluarga Yosua, Jadi Pertimbangan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Eliezer

Berita daerah | 17 Februari 2023, 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer.

Beberapa pertimbangan Kejagung dalam hal ini salah satunya adalah adanya pemberian maaf dari keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana mengatakan pihaknya telah melihat adanya keadilan yang telah dirasakan bagi keluarga maupun masyarakat.

Video editor: Bara Bima Hardika

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU