5 OPD di Kabupaten Banyuasin Sukses Lakukan Transaksi E-Katalog Lokal
Berita daerah | 17 Februari 2023, 09:13 WIBPANGKALAN BALAI, KOMPAS.TV - Sebanyak 5 (Lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berhasil melakukan transaksi Katalog Elektronik (E-Katalog) pada Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Katalog Lokal dan Toko Daring untuk PPK, Pejabat Pengadaan dan Pelaku Usaha UMKM, serta Media Massa yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Rabu-Kamis (15-16/02/2023).
Bimtek ini sendiri bertujuan untuk penguatan dan pemantapan pelaksanaan belanja melalui E-Katalog lokal untuk proses belanja secara elektronik sebagai tindak lanjut dari Intruksi Bupati Banyuasin Nomor: 27/ 30/ INTRUKSI/ VI/ 2023 tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Elektronik Lokal Kabupaten Banyuasin.
Hal ini berlaku bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UMKM dan Perusahaan Media Massa yang akan bermitra melalui Toko Daring. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (Dua) hari, 15-16 Februari 2023 dengan bekal pengetahuan seputar E-Katalog lokal dan pengoperasian E-Katalog lokal Banyuasin
Berdasarkan data dari OPD yang telah berhasil melakukan transaksi Katalog Elektronik lokal selama 2 hari digelarnya Bimtek adalah sebagai berikut:
1. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian
2. Dinas PUPR
3. Sekretariat DPRD
4. Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
5. Sat Pol-PP Damkar
Kedepan penggunaan E-Katalog lokal akan merata dipergunakan disemua transaksi yang ada di Kabupaten Banyuasin baik OPD maupun UMKM. Para pelaku UMKM pun dipermudah dengan adanya E-Katalog lokal ini dan lebih kreatif mengembangkan produk yang dimiliki.
Hal ini merupakan harapan besar dari Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH., MH, dan Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu juga mendorong Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Koperasi Melalui Elektronik Lokal Kabupaten Banyuasin sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang