> >

Riuh Pengunjung Saat Dengar Richard Elizer Divonis 1 tahun 6 Bulan

Berita daerah | 15 Februari 2023, 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gerak cepat mengamankan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosusa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Suasana usai vonis tampak pengunjung yang hadir di ruang sidang riuh, dukungan terhadap Eliezer tampak bergema di ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.

Namun, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator sehingga layak mendapatkan keringanan hukuman.

Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa.

Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU