KUHP Baru Berpotensi Ganjal Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana...
Berita daerah | 15 Februari 2023, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis ferdy sambo dengan hukuman mati.
Namun kini mulai muncul perdebatan baru, terkait pasal pidana mati di KUHP baru.
Akankah KUHP baru bisa mempengaruhi hukuman Sambo?
Apa syarat-syaratnya untuk memenuhi ketentuan KUHP baru terhadap terpidana mati?
Siapa yang menentukan terpidana berkelakuan baik dan apa indikatornya?
Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.
Sebelumnya hakim akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Pidana mati!" ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV